Create account supplier
All fields are required

POLICY OF USE

  1. PEMBLOKIRAN AKUN SUPPLIER/VENDOR
    1. E-Procurement LPPI berhak memblokir (banned) akun Supplier/vendor dalam hal: 
      1. Supplier/vendor yang memiliki reputasi buruk pada kerja sama yang sedang atau pernah berlangsung
      2. Supplier/vendor tidak mengikuti peraturan yang diberlakukan oleh E-Procurement LPPI
      3. Supplier/vendor terbukti atau terindikasi melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan dalam kaitannya dengan pelaksanaan pengadaan tender, antara lain:
        1. Saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung dengan sesama penyedia barang/jasa untuk menciptakan persaingan yang tidak sehat.
        2. Tidak menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait (baik sesama penyedia barang/jasa serta dengan pihak LPPI), langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang dan atau jasa (conflict of interest).
        3. Tidak menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan LPPI.
        4. Menerima, menawarkan atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan atau jasa.
        5. Membatalkan secara sepihak penawaran yang telah diajukan ke E-Procurement LPPI.
        6. Mengundurkan diri dengan alasan apapun setelah terpilih menjadi pemenang tender.
      4. Supplier/vendor yang memalsukan data yang diinput pada E-Procurement LPPI
      5. Pertimbangan lainnya yang dapat menimbulkan dampak negatif pada sistem maupun mekanisme pengadaan di LPPI.

      Atas segala hal diatas Supplier/vendor setuju untuk tidak menuntut LPPI.

      Pemblokiran akun akan menyebabkan Supplier/vendor tidak mendapatkan notifikasi adanya pengadaan baru, tidak dapat mengakses informasi dari E-Procurement LPPI, dan secara otomatis tidak dapat mengikuti lelang sampai dengan akun kembali di unbanned oleh E-Procurement LPPI.

      Keputusan dan jangka waktu pemblokiran akun adalah mutlak merupakan keputusan panitia pengadaan tender LPPI.
       
  2. INFORMASI PRIBADI
    1. Setiap Supplier/vendor diwajibkan memberikan informasi tentang data pribadi melalui aplikasi E-Procurement LPPI dengan cara mengisi data sesuai dengan informasi yang akurat, lengkap, dan tidak menyesatkan.
    2. Setiap Supplier/vendor dapat melakukan beberapa perubahan atau pembaharuan mengenai informasi atau data pribadi secara langsung pada masing-masing akun.
    3. Jika Supplier/vendor memberikan informasi pribadi yang diperoleh dari pihak ketiga maka akan dianggap bahwa Supplier/vendor tersebut telah memperoleh izin yang diperlukan dari pihak ketiga untuk berbagi dan melakukan transfer informasi pribadi Supplier/vendor kepada LPPI.
    4. Supplier/vendor memahami dan menyetujui bahwa E-Procurement LPPI memiliki hak untuk mengungkapkan informasi pribadi Supplier/vendor terkait hal-hal yang diperintahkan oleh hukum, peraturan, pemerintahan, pajak, penegakan hukum atau pemerintah atau pemilik hak terkait; dan tidak melakukan tuntuan apapun terhadap E-Procurement LPPI untuk pengungkapan informasi pribadinya
    5. E-Procurement LPPI dapat menggunakan informasi pribadinya dengan pihak ketiga dan afiliasi kami untuk tujuan tersebut di atas, khususnya, menyelesaikan transaksi dengan Supplier/vendor, mengelola akun Supplier/vendor dan hubungan kami dengan Supplier/vendor, dalam rangka pemasaran produk dan pemenuhan persyaratan hukum atau peraturan dan permintaan yang dianggap perlu oleh E-Procurement LPPI.
       
  3. USERNAME/PASSWORD
    1. Password adalah kata kunci untuk masuk ke dalam aplikasi E-Procurement LPPI. Supplier/vendor dapat menggunakan nomor unik, huruf dan karakter khusus, dan tidak dibenarkan untuk berbagi password E-Procurement LPPI kepada siapa pun.
    2. Supplier/vendor memahami kerahasiaan username, password dan rincian permintaan dan tidak memberikannya kepada pihak ketiga yang tidak berwenang. E-Procurement LPPI tidak memiliki kewajiban menanggung penyalahgunaan username, password atau rincian pesanan.
    3. Masing-masing Supplier/vendor akan bertanggung jawab untuk semua tindakan dan konsekuensi yang diambil atas nama akunnya.
    4. Apabila password telah terganggu untuk alasan apapun, dihimbau agar segera menghubungi admin E-procurement dan melakukan penggantian password. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan akun oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
       
  4. DOKUMEN LEGAL
    1. E-Procurement LPPI berhak meminta bukti dokumentasi yang legal mengenai usaha atau bisnis Supplier/vendor dengan tujuan untuk melakukan verifikasi terhadap informasi yang telah diberikan.
    2. E-Procurement LPPI akan mengumpulkan informasi pribadi Supplier/vendor yang terkait dengan kebutuhan proses pengadaan lelang LPPI.
       
  5. KEBIJAKAN PRIVASI
    1. Secara berkala, E-Procurement LPPI akan selalu meninjau segala hal yang berkaitan dengan Kebijakan Privasi ini. Segala perubahan mengenai Kebijakan Privasi ini akan diinformasikan melalui aplikasi, email, maupun sarana komunikasi lainnya.
    2. Dengan menyetujui Kebijakan Privasi ini, berarti Supplier/vendor telah mengetahui dan menyetujui bahwa kami berhak untuk mengubah hal-hal yang berkaitan dengan Kebijakan Privasi ini, baik sebagian maupun secara keseluruhan.